Ditjen
Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyelenggarakan diskusi Keterbukaan
Informasi publik di kampus STMM ‘MMTC’ Yogyakarta, Jumat (12/12). Kegiatan diskusi
dimaksudkan sebagai alat untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa keterbukaan
informasi publik saat ini sudah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan
penanganan keterbukaan informasi publik dilakukan oleh PPID (pejabat pengelola
Informasi dan Dokumentasi) di setiap lembaga atau badan publik. Hal ini
merupakan tindak lanjut dari tuntutan reformasi, bahwa informasi haruslah
terbuka bagi siapa saja.
Acara
yang dihadiri oleh puluhan humas perguruan tinggi di Yogyakarta dan juga
mahasiswa dari jurusan ilmu komunikasi ini dibuka Tulus Soebarjono mewakili
Dirjen Infomasi dan Komunikasi Publik.
Dalam
sambutannya Tulus mengatakan bahwa belum semua masyarakat dan mahasiswa
menyadari keberadaan UU KIP. Meskipun sudah berumur 6 tahun UU KIP
dibentuk tetapi baru 5 persen masyarakat yang membaca dan mengetahui isi dari
UU KIP ini. Melalui pelaksanaan UU KIP ini, di harapkan negara kita akan
terhindar dari terjadinya kasus KKN di pemerintahan.
Begitupula bagi perguruan tinggi sebagai badan publik harus menyediakan informasi publik.
Begitupula bagi perguruan tinggi sebagai badan publik harus menyediakan informasi publik.
Hadir
sebagai pembicara pada diskusi ini Ketua Klinik PPID Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta Masduki dan Komisioner Komisi Informasi DIY Siti Roswati
Handayani.
Masduki
menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah merupakan hak asasi
manusia. Sehingga badan publik yang wajib memberi informasi publik secara
lengkap. Perguruan tinggi merupakan badan publik, hal ini yang mendasari UII
mendirikan Klinik PPID di kampusnya.
Sementara,
Roswati memaparkan bahwa informasi yang layak dan tidak layak di sampaikan
harus diuji terlebih dahulu agar tidak ada yang dirugikan, dan juga harus
memperhatikan hal-hal yang harus dirahasiakan.
Lebih
lanjut Roswati menuturkan, keterbukaan informasi ini untuk mewujudkan tata
kelola negara yang lebih transparan dan menjamin akuntabilitas. Prinsip
dari pelayanan informasi yaitu harus cepat, tepat waktu, biaya ringan dan
sederhana sesuai dengan pasal 2 ayat 3 UU KIP. Keberadaan website lembaga
membantu mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat.
Dari
diskusi ini diharapkan perguruan tinggi mulai menyadari pentingnya mendirikan
PPID di kampusnya. Begitu pula bagi mahasiswa diharapkan dapat memberi
kesadaran bahwa informasi yang terdapat di kampus merupakan hak mereka. Pihak
kampus juga harus mampu memberi informasi yang jelas dan tidak membingungkan
mahasiswa.