Jumat, 12 Desember 2014

Hard News Kegiatan Kampus : "Diskusi Publik Mendorong Pelaksanaan UU KIP di Perguruan Tinggi"




Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyelenggarakan diskusi Keterbukaan Informasi publik di kampus STMM ‘MMTC’ Yogyakarta, Jumat (12/12). Kegiatan diskusi dimaksudkan sebagai alat untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan penanganan keterbukaan informasi publik dilakukan oleh PPID (pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap lembaga atau badan publik. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan reformasi, bahwa informasi haruslah terbuka bagi siapa saja.
Acara yang dihadiri oleh puluhan humas perguruan tinggi di Yogyakarta dan juga mahasiswa dari jurusan ilmu komunikasi ini dibuka Tulus Soebarjono mewakili Dirjen Infomasi dan Komunikasi Publik.  
Dalam sambutannya Tulus mengatakan bahwa belum semua masyarakat dan mahasiswa menyadari keberadaan UU KIP.  Meskipun sudah berumur 6 tahun UU KIP dibentuk tetapi baru 5 persen masyarakat yang membaca dan mengetahui isi dari UU KIP ini. Melalui pelaksanaan UU KIP ini, di harapkan negara kita akan terhindar dari terjadinya kasus KKN di pemerintahan.
Begitupula bagi perguruan tinggi sebagai badan publik harus menyediakan informasi publik.
Hadir sebagai pembicara pada diskusi ini Ketua Klinik PPID Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Masduki dan Komisioner Komisi Informasi DIY Siti Roswati Handayani.
Masduki menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah merupakan hak asasi manusia. Sehingga badan publik yang wajib memberi informasi publik secara lengkap. Perguruan tinggi merupakan badan publik, hal ini yang mendasari UII mendirikan Klinik PPID di kampusnya.
Sementara, Roswati memaparkan bahwa informasi yang layak dan tidak layak di sampaikan harus diuji terlebih dahulu agar tidak ada yang dirugikan, dan juga harus memperhatikan hal-hal yang harus dirahasiakan.
Lebih lanjut Roswati menuturkan, keterbukaan informasi ini untuk mewujudkan tata kelola negara yang lebih transparan dan menjamin akuntabilitas.  Prinsip dari pelayanan informasi yaitu harus cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana sesuai dengan pasal 2 ayat 3 UU KIP. Keberadaan website lembaga membantu mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat.
Dari diskusi ini diharapkan perguruan tinggi mulai menyadari pentingnya mendirikan PPID di kampusnya. Begitu pula bagi mahasiswa diharapkan dapat memberi kesadaran bahwa informasi yang terdapat di kampus merupakan hak mereka. Pihak kampus juga harus mampu memberi informasi yang jelas dan tidak membingungkan mahasiswa.